Gelombang kritikan juga dilayangkan akademisi dari Balikpapan, Mangara Maitlando Gultom. Ia mengatakan kritikan yang muncul terhadap Presiden Joko Widodo beberapa hari terakhri merupakan rentetan peristiwa yang terjadi sejak tahun 2019 lalu. Dimana menurutnya, rezim atau penguasa telah memporak-porandakan demokrasi di Indonesia.
Dijelaskan Mangara, rentetan peristiwa itu terjadi dimulai sejak adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, padahal saat itu Mahkamah Konstitusi telah menyatakan bahwa UU tersebut cacat secara formil.
Presiden kemudian menerbitkan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang isinya tidak jauh berbeda dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Ternyata dukungan Yudikatif kepada Eksekutif dan Legislatif berakhir dengan ‘pengkhianatan’ Eksekutif yang menempuh jalur konstitusional dengan cara menerbitkan Perpu yang menegasikan 3 unsur kegentingan yang memaksa," kata Mangara, Kamis (8/2/2024).
Dia melanjutkan, tingkah Presiden kemudian berlanjut manakala muncul putusan Mahkamah Konstitusi bernomor 90/PUU-XXI/2023 yang memutus syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden secara inkonstitusional bersyarat, yakni batas umur paling rendah 40 tahun atau sedang/pernah menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.
"Gibran (anak dari Joko Widodo) yang belum berumur 40 tahun akhirnya dapat mencalonkan diri sebagai calon Wakil Presiden," katanya.
Munculnya Putusan Mahkamah Konstitusi bernomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut kemudian membuat kecurigaan adanya skandal di balik itu semakin menjadi berlipat ganda, setelah adanya empat Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang pada pokoknya menyatakan 9 orang Hakim Konstitusi telah melanggar etik dengan sanksi berupa teguran lisan dan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi.
"Perlu ditekankan bahwa saya tidak perduli siapapun yang sedang berkontestasi dalam Pilpres namun saya menghormati kontestan, ini hanya tentang tata hukum atau cara kita bernegara," tegas Mangara.
Gejolak perdebatan putusan MKMK terkait penanganan perkara norma tentang ambang batas umur dalam pencalonan presiden dan wakil presiden kemudian semakin berlipat ketika DKPP menyatakan Ketua KPU terbukti bersalah melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
"Ditambah lagi gerakan-gerakan tambahan presiden seperti turun langsung bagi-bagi sembako sementara ada menteri sebagai pembantunya, kemudian mengomentari teknis debat Capres padahal presiden bukan kontestan," ucap Mangara.
Presiden lanjut Mangara, harus berhenti menggunakan kekuasaannya dengan cara menyimpang dari semangat proklamasi kemerdekaan, semangat Pancasila, semangat reformasi, dan prinsip-prinsip negara demokrasi yang dianut Indonesia.
"Silahkan ingat-ingat kembali tentang lafal sumpah jabatan Presiden, yang diucapkan di hadapan rakyat dan Tuhan Yang Maha Esa serta dengan menggunakan kitab suci," tutup Mangara.
Editor: Maruly Z