Tumenggung menjelaskan, regulasi mengenai larangan APK untuk berdiri telah termuat jelas dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Sejumlah titik terlarang itu yakni tempat ibadah, rumah sakit atau tempat layanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintahan, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan taman dan pepohonan.
Meskipun adanya aturan tersebut, namun Bawaslu Samarinda menemukan beberapa peserta pemilu masih nekat mendirikan APK di tempat tersebut. Ia menegaskan, sejumlah APK tersebut akan segera ditindak tegas dengan penertiban.
"Melalui imbauan yang ditujukan kepada seluruh partai politik se-Kota Samarinda untuk dapat melakukan penertiban secara mandiri terhadap alat peraga kampanye yang tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan hingga tanggal 20 Desember 2023. Imbauan tersebut kami sampaikan melalui Surat Nomor 050/PM.00.02/K.KI-10/12/2023," ucap Tumenggung, Kamis (21/12/2023).
Ia berharap seluruh partai politik dapat meneruskan pesannya kepada seluruh peserta pemilu agar dapat memindahkan secara mandiri APK ke tempat yang tak dilarang. Ia membeberkan, Bawaslu Samarinda telah melakukan inventarisir APK yang ditemukan melanggar regulasi yang berlaku, sebanyak 1.336 titik akan menjadi target penertibannya.
"Bawaslu Kota Samarinda bersama Satpol PP Kota Samarinda, Polresta Samarinda, Kodim 0901 Samarinda, serta Dishub Kota Samarinda secara bersama-sama telah berkoordinasi serta akan melakukan pertiban terhadap alat peraga kampanye yang tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan pada tanggal 21-23 Desember 2023," ujarnya.
Editor: Maruly Z