PIC Pengawasan Pelaksanaan Kampanye Pemilu 2024 Bawaslu Kaltim, Daini Rahmat, menerangkan di pekan kedua ini terjadi lonjakan yang signifikan yaitu dua kali lipat lebih banyak pelaksanaan kampanye di Kaltim.
Tercatat, kampanye dari partai politik untuk DPRD kabupaten kota, provinsi, maupun DPR di pekan kedua ini sebanyak 272 kegiatan, berbeda jauh dari pekan pertama yang hanya 138 kegiatan. “Ada juga 6 kegiatan kampanye oleh calon DPD serta 10 kampanye calon presiden dan wakil presiden,” tulis Deden dalam rilis resminya, Rabu (13/12/2023).
Kendati mengalami lonjakan, namun dari hasil pengawasan pelaksanaan kampanye minggu kedua ini masih terdapat beberapa partai yang masih belum melaksanakan kegiatan kampanye yakni Partai Buruh, Partai Garuda, PBB dan Partai UMMAT. “Kalau partai yang aktif laksanakan kampanye itu Partai Golkar sebanyak 99 kegiatan, PKS 48 kegiatan dan PDIP 40 kegiatan,” jelasnya.
Sementara daerah dilaksanakannya kampanye di pekan kedua ini terbanyak masih di Berau 80 kegiatan, disusul Kutai Kartanegara 73 kegiatan, Paser 25 kegiatan, Bontang dan Balikpapan 24 kegiatan, serta Samarinda 15 kegiatan.
Dari pelaksanaan kegiatan yang terselenggara sampai saat ini pihaknya masih menemukan adanya prosedur pelaksanaan kampanye yang belum berkesesuaian dengan syarat pelaksanaan kampanye tatap muka/pertemuan terbatas. “Kami masih menemukan pengajuan permohonan kampanye oleh pelaksana kegiatan yang belum di daftarkan oleh parpol peserta pemilu kepada KPU Provinsi dan KPU kabupaten kota,” sebutnya.
Sebagaimana ketentuan, terhadap prosedur pelaksanaan kampanye yang dilakukan oleh pihak yang tidak sesuai dengan kriteria yang dimaksud dalam ketentuan UU Pemilu dan Peraturan pelaksanaanya, Bawaslu Kaltim beserta jajaran telah melakukan proses korektif terhadap rencana atau pelaksanaan kegiatan kampanye kepada seluruh peserta pemilu.
Selain persoalan prosedur, saat ini pihaknya sedang mendalami laporan hasil pengawasan terkait dengan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Anggota DPR RI yang juga terdaftar sebagai calon anggota DPR RI dapil Kaltim pada pemilu tahun 2024 yang sengaja membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan peserta pemilu dalam masa kampanye. “Peristiwa ini masih dalam proses penelusuran dan dalam waktu dekat akan menjadi agenda pleno Bawaslu Kaltim,” jelasnya.
Sebagai informasi tambahan, secara komulatif Pengawas Pemilu se-Kaltim telah melaksanakan pengawasan kampanye pertemuan terbatas dan tatap muka terhadap 427 kegiatan, dari 28 November sampai 11 Desember 2023, pengawas pemilu terus menyampaikan imbauan kepada seluruh pihak yang berkontestasi untuk bersama meningkatkan kualitas pemilu baik dari sisi prosedur dan substansi dengan tidak melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Editor: Maruly Z