Ia menerangkan, Bawaslu secara kelembagaan dan jajaran, baik tingkat kecamatan ataupun kelurahan (ad hoc) harus menjunjung tinggi integritas. Karenanya, harus bersikap adil terhadap seluruh peserta pemilu tanpa pandang bulu.
“Kita sebagai pengawas itu bertugas untuk mengawasi seluruh kegiatan di pemilu ini, pastinya enggak boleh kalau hanya fokus awasi satu dua partai saja. Tetapi kita harus bersikap adil, awasi semuany,” ungkap Agung sapaannya.
Agung menyebut jika terdapat badan ad hoc yang ditemukan melakukan hal demikian maka hal itu pasti akan mencederai integritas pengawas, dan pihak yang menemukan bisa melaporkan kepada pihaknya. “Orang yang bersangkutan pun dapat dilaporkan ke Bawaslu Samarinda untuk diproses,” terangnya.
Agung yang juga Penanggung jawab pengawasan tahapan kampanye di Bawaslu Samarinda ini turut mengimbau kepada seluruh peserta pemilu yang sebentar lagi akan memasuki tahapan kampanye untuk dapat menaati peraturan perundang-undangan. “Artinya, untuk sekarang masih belum boleh kampanye. Silahkan nanti pada saat memasuki tahapannya dilakukan berdasarkan ketentuan yang ada,” tukas Agung.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kaltim Daini Rahmat mengatakan berdasarkan pedoman pihaknya yakni Peraturan Bawaslu, apabila ditemukan pengawas yang tak berlaku adil maka dapat dikenakan sanksi yang tegas, hingga pemecatan.
Menurutnya, sebagai pengawas jangan justru sewenang wenang bertindak. Sebagai pengawas pemilu sudah seharusnya memberikan citra baik ke publik.
“Karena kita sebagai orang yang terpilih diamanahkan dan telah bersumpah bahwa kita orang yang berintegritas karenanya akan mengawasi kepemiluan dengan maksimal,” jelas Deden sapaannya.
Editor: Maruly Zainuddin