Hal ini ditegaskannya menanggapi hilangnya APS yang dikeluhkan oleh Sekretaris Bidang Pemuda dan Olahraga Partai Golkar Samarinda, Said Fuad Assegaf, Rabu (8/11/2023).
Muin menyebut sejak ditetapkannya Daftar Calon Tetap (DCT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada pekan lalu, dan terbitnya imbauan Bawaslu RI Nomor 774 tahun 2023, pihaknya langsung bergegas mengidentifikasi seluruh baliho yang terpasang di ibu kota Kaltim ini. “Bagi yang melanggar maka langsung kita tertibkan,” ucap Muin, Kamis (9/11/2023).
Dari hasil identifikasinya tersebut ditemukan beberapa titik APS yang dinilai melanggar ketentuan perundang-undangan. Seperti yang berada di dekat Hotel Grand Kartika, kemudian di Jalan Arif Rahman Hakim, dan beberapa titik lainnya.
“Ada empat APS yang dipasang di reklame besar yang kita tertibkan di Kecamatan Samarinda Kota. Itu karena ada gambar paku yang mencoblos di nomornya, gambar contreng, dan konten dukungan memilih,” jelasnya.
Sementara, ihwal hilangnya APS di Jalan Diponegoro tepatnya di depan Bank Permata, dikatakan Muin bahwa bukan pihaknya yang menertibkan. Ia menyebut, titik APS tersebut bukan objek yang harus diturunkan. “Itu masuk kategori APS. Jadi bukan yang harus kita tertibkan. Karena kalau di situ kita turunkan pastinya yang berdekatan dengan itu bakal kita turunkan juga, pasti kita sapu rata,” katanya.
Dengan adanya keluhan ini, ia bersama jajaran pengawas kecamatan dan kelurahan sedang mengidentifikasi siapa yang menurunkan itu. “Yang jelas itu bukan dari kami. Kami khawatir ada orang yang kemudian enggak bertanggung jawab dan ingin mendiskreditkan Bawaslu,” tukasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Bidang Pemuda dan Olahraga Partai Golkar Samarinda, Said Fuad Assegaf menilai langkah dari Bawaslu Samarinda yang melakukan penertiban justru keliru. Sebab, berdasarkan imbauan Bawaslu RI Nomor 774 tahun 2023 bahwa seluruh peserta pemilu diimbau untuk memasang APS dengan memerhatikan tempat yang dilarang dalam ketentuan perundang-undangan.
Kemudian, materi muatan tidak memuat unsur ajakan untuk memilih seperti coblos nomor urut, simbol gambar, ataupun muatan lain yang berisi ajakan untuk memilih. “Para caleg yang masuk dalam DCT (Daftar Calon Tetap) kan sudah resmi jadi peserta pemilu. Jadi kalau memasang baliho bukankah tidak apa-apa selama berbentuk sosialisasi dengan tidak memuat unsur kampanye. Selain itu juga selama tidak di tempat yang dilarang dan memuat unsur ajakan,” ucap Fuad, Rabu (8/11/2023).
Editor: Maruly Zainuddin