Dalam pemasangannya, algaka yang sebagian besar merupakan baliho bacaleg banyak dipasang di pohon-pohon dengan cara dipaku serta disangkutkan ke pagar bangunan yang merusak pemandangan dan tentu sangat dilarang.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kaltim, Ence Ahmad Rafiddin Rizal menyampaikan, jika berprinsip pada kelestarian, tentu hal tersebut harus dihindari.
"Pemasangan baliho dengan metode pemakuan sudah berlangsung lama, dan sudah pernah dilakukan penertiban beberapa tahun lalu untuk tidak memaku, tetapi tetap saja berjalan," ucap Ence, Senin (9/10/2023).
Dia menuturkan, seharusnya para bacaleg bisa memanfaatkan hal lain agar tidak menggangu estetika kota serta bisa bersama-sama menjaga lingkungan.
"Kita ingin dari calon legislatif bisa menekan para timsesnya agar bisa memperhatikan dalam pemasangan algaka, serta memperhatikan perilaku lingkungan hidupnya agar kota kita ini tetap terlihat bagus," katanya.
Dalam mengimbau larangan pemasangan baliho tersebut, Ence mengungkapkan pihaknya akan berkomunikasi dengan Kesbangpol guna memberikan pemahaman kepada partai politik serta bakal calon anggota legislatifnya masing-masing untuk lebih memperhatikan lagi pemasangan algaka.
"Pada saat pemasangan orang-orang atau tim dari mereka juga harus diberikan pemahaman, bahwa jangan memasang di tempat-tempat yang kurang layak serta merusak pemandangan dan lingkungan sekitar," ujarnya.
Editor: Maruly Zainuddin