Komisioner KPU Paser Divisi Teknis Penyelenggara Ahyar Rosidi menyampaikan, rakor dilaksanakan untuk menyampaikan Keputusan KPU RI nomor 996 tahun 2023 tentang penyusunan DCS Pemilu Tahun 2024.
"Kami menyampaikan masa Pencermatan DCS pada 6-11 Agustus, kemudian Verifikasi pada 12-15Agustus, Penyusunan pada 16-17 Agustus, setelah itu dilaksanakan Penetapan pada 18 Agustus dan akan dilaksanakan Pengumuman 19-23 Agustus," kata Ahyar.
Ahyar juga meminta kepada setiap partai politik mampu memanfaatkan waktu yang ada untuk memperbaiki dokumen atau mengganti calon legislatif (Caleg) yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
"Kalau masih ada parpol yang memiliki Caleg dengan status TMS (Tidak Memenuhi Syarat), maka bacaleg tersebut tidak bisa ditetapkan sebagai Calon Legeslatif," ucapnya.
"Jika yang TMS ini Bacaleg perempuan, tentu akan dihitung kembali terkait dengan keterwakilan perempuannya, jika kepesertaan perempuan tidak mencapai 30 persen maka bacaleg dari partai tersebut d sesuaikan jumlah bacalegnya dengan cara pencoretan dari nomor urut belakang d dapil yg kurang keterwakilan 30 persen perempuan," terangnya.
Untuk diketahui dari total 17 parpol di Paser terdapat 398 pada tahap Verifikasi Perbaikan. Dari total tersebut, terdapat 44 orang yang masih berstatus TMS.
"Dari toral seluruh Bacaleg ada 44 orang yang masih TMS, meskipun ada beberpaa Partai Politik yang seluruh Bacalegnya sudah MS," tutup Ahyar.
Editor Aspian Nur