Ada Potensi Diskriminasi Wanita di Pemilu 2024
1 menit baca599 kali dibaca

Penulis: Ainur Rofiah
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Keterlibatannya wanita dalam partai politik untuk mampu menjadi keterwakilan perempuan di parlemen terancam dengan hadirnya PKPU Nomor 10 Tahun 2023.
Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 mengatur soal pembulatan desimal ke bawah, dalam teknis penghitungan proporsi jumlah perempuan di satu daerah pemilihan (dapil).
Ketua Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (PMII Kopri) Cabang Samarinda, S Nurul HQM menyampaikan hal ini kepada Korankaltim.com Jumat (16/6/2023) hari ini.
Menurutnya, semangat para perempuan berjuang untuk memenuhi minimal kuota 30 persen seakan menjadi sia-sia.
Pasal 8 Ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 itu dijelaskan teknis penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil jika menghasilkan angka pecahan.
Bila penghitungan menghasilkan dua desimal di belakang koma bernilai kurang dari 50, hasil penghitungan itu dilakukan pembulatan ke bawah. Jika nilainya 50 atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas.
“Implikasi dari peraturan tersebut adalah kurangnya keterwakilan perempuan dari 30 persen di beberapa dapil. Misalkan, pada dapil yang memberlakukan delapan caleg, maka 30 persen dari jumlah tersebut adalah 2,4,” papar Nurul.
Sedangkan saat ini pengarusutamaan gender dalam sektor pembangunan di seluruh wilayah sedang gencar-gencarnya di implementasikan seperti Perda Nom 2 Tahun 2020 di wilayah Kota Samarinda, sedangkan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 hal ini bertolak belakang dengan perda tersebut.
PKPU Nomor 10 Tahun 2023 bertentangan dengan ketentuan Pasal 245 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Yang secara tegas mengamanatkan bahwa daftar caleg di setiap dapil memuat paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan,” ucap Nurul.
Editor: Aspian Nur










