KPU sebagai penyelenggara pemilu dalam bekerja memiliki prinsip berkepastian hukum, sebagaimana termuat di dalam Pasal 3 huruf d Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
"Makanya saya belum bisa respon isu yang bersifat spekulatif," kata Rudi, Senin (29/5/2023).
Dirinya mengajak seluruh pihak untuk menunggu MK membacakan putusan atas perkara judicial review (JR) dengan nomor 114/PUU-XX/2022. JR tersebut berkenaan dengan Pasal 168 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2017, sistem proporsional daftar terbuka dalam pemilu legislatif.
Menurutnya, sebagai warga negara yang baik yang memiliki kesadaran dan kepatuhan hukum, harus menunggu putusan tersebut.
"Atas dasar prinsip berkepastian hukum, KPU akan menjalankan hukum positif pemilu atau norma-norma yang ada dalam UU Pemilu yang masih efektif berlaku," ucap Rudi.
Editor: Aspian Nur