Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2017 tentang PAW anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan kabupaten kota bahwa maksimal dilakukan PAW yaitu 6 bulan sebelum masa jabatan berakhir.
Ketentuan tersebut termuat di Pasal 4 PKPU 6/2017 yang menyebutkan bahwa anggota legislatif tak bisa dilakukan PAW kurang dari 6 bulan.
"Jadi kalau saat ini ada partai yang mau lakukan PAW maka bisa dilakukan. Terlebih itu dilakukan karena pindah perahu (partai)," ucap Akbar, Jumat (19/5/2023).
Menurutnya, langkah melakukan PAW bagi anggota legislatif yang berpindah partai merupakan hal yang tepat. Sebagai, jika kader berpindah partai maka PAW harus dilakukan karena keterwakilan dirinya sebagai representasi partai itu sudah berpindah.
"Kan tidak mungkin seseorang yang partainya berbeda, KTA berbeda, duduk di fraksi yang bukan miliknya lagi. Sehingga orang yang sudah berpindah partai itu sudah bisa di PAW oleh partainya," sebut Akbar.
Editor: Aspian Nur