Diketahui algaka tersebut mulai dari baliho, spanduk, umbul-umbul, poster, pamflet, brosur, sticker, kalender, bendera dan algaka lainnya.
Terkait hal itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Balikpapan bakal meminta bantuan Satpol PP untuk melakukan penertiban terhadap sejumlah algaka yang banyak terlihat di Kota Berimban.
Komisioner Bawaslu Balikpapan Dedi Irawan mengaku sampai saat ini mereka belum bisa melakukan penindakan sesuai dengan regulasi yang ada tahapan pemilu belum berjalan.
"Dari sisi kewenangan kami masih belum punya peraturan untuk menurunkan algaka itu, karena tahapannya hingga kini belum berjalan," ucap Dedi Irawan kepada Korankaltim.com beberapa waktu lalu.
Bawaslu sebagai pengawasan meski belum memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan Pemilu namun melakukan inventarisir jumlah algaka yang ada dimasing-masing kecematan dan kemudian berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Balikpapan.
"Kalau memang melanggar tata kota bisa nanti di eksekusi oleh Satpol PP karena dari kami belum punya kewenangan untuk menertiban,"tegas Dedi.
Tahapan pemilu sendiri baru dimulai 28 November 2023 mendatang. "Kami akan mengirim surat kepada pemkot, nanti Satpol PP yang akan melakukan penindakan berdasarkan Perwali nomor 6 tahun 2022 terkait tata kelola kota," pungkas Dedi.
Editor: Aspian Nur