Bimtek ini diikuti oleh peserta pemilu 2024 dengan pembahasan yang menyangkut pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kukar.
"Kami menganggap sosialisasi dan bimtek terkait dengan PKPU 10 terkait pencalonan anggota DPRD Kabupaten ini merupakan bagian yang cukup penting dan krusial. Karena di tanggal 1 -14 Mei mendatang sudah memasuki tahap pendaftaran bakal calon anggota DPRD Kabupaten/Kota," kata Ketua KPU Kukar, Purnomo.
Dalam pendaftaran tersebut akan melewati proses digitalisasi melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Setelah selesai mendaftar, selanjutnya akan diverifikasi oleh KPU kabupaten/kota dengan menyesuaikan apa yang telah diupload di aplikasi yang dimaksud.
"Jadi dalam sosialisasi dan bimtek ini kita juga hadirkan beberapa pihak eksternal yang terkait dengan persyaratan pendaftaran. Seperti Dinas Pendidikan, Kementerian Agama, BNN dan juga dari Dinas Kesehatan," bebernya.
Adapun beberapa persyaratan yang harus dilampirkan tersebut diantaranya adalah ijazah, surat keterangan bebas narkotika, surat kesehatan dari RS pemerintah/daerah. Serta yang paling penting adalah surat keterangan terdaftar sebagai pemilih.
"Untuk surat keterangan terdaftar sebagai pemilih ini didapatkan di aplikasi Silon yang diintegrasikan dengan aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih). Namun memang sampai hari ini di aplikasi Silon tersebut belum ada fiturnya," jelasnya.
Hal ini masih terus dikomunikasikan dan masih menunggu perkembangan informasi lebih lanjut dari KPU Provinsi dan KPU Pusat. Tetapi ada opsi pengganti sementara untuk surat keterangan terdaftar sebagai pemilih ini
"Yakni dengan mengakses cekdptonline.kpu.go.id, disitu nanti akan terlihat sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum," ujarnya.
Jika sudah terdaftar maka bisa di ambil dengan screenshoot/tangkapan layar yang kemudian dilampirkan dalam persyaratan. Sampai fitur surat keterangan terdaftar sebagai pemilih di aplikasi Silon sudah terintegrasi. Namun jika belum terdaftar maka segera datang dengan membawa bukti autentik berupa Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) ke PPS, PPK atau KPU Kabupaten/Kota.
Editor: Rusdianto