Rapat pleno ini dihadiri Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kutai Kartanegara, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), unsur pemerintah daerah dan peserta Pemilu tingkat kabupaten.
"Ditetapkan jumlah DPS di Kutai Kartanegara sebanyak 546.896 pemilih yang terdiri dari 284.578 pemilih laki-laki dan 262.318 pemilih perempuan yang tersebar di 20 kecamatan," kata komisioner KPU Kukar Yuyun Nurhayati kepada Korankaltim.com Jumat (7/4/2023).
DPS ini sudah dikurangi data pemilih meninggal dunia yang ditemukan berdasarkan proses pencocokan dan penelitian (coklit) dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Dalam proses coklit tersebut ditemukan 7.889 data pemilih yang sudah meninggal dunia. "Jadi, 7.889 data pemilih yang meninggal dunia ini sudah dihapus sehingga tidak masuk didalam DPS yang sudah ditetapkan," tegasnya.
Namun untuk 7.889 data pemilih ini untuk yang belum memiliki Akte Kematian, KPU Kukar tetap mengharapkan untuk bisa diterbitkan akta kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kukar agar tidak lagi muncul dalam pelaksanaan pemilu kedepannya, karena saat coklit Pantarlih dapat menindaklanjuti data meninggal dengan memberikan keterangan kode 1 jika ada dokumen penyerta misal akte kematian, surat keterangan kematian dari kelurahan atau desa, atau dokumen lainnya yang sah.
"Adapun proses selanjutnya adalah menyerahkan DPS ini ke tingkat PPS (Panitia Pemungutan Suara) melalui PPK, diumumkan tanggal 12 - 25 April mendatang untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat," tutup Yuyun.
Editor: Aspian Nur