Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat, Bacalon DPD RI Sumadi Bakal Datangi Bawaslu
1 menit baca702 kali dibaca

Penulis: Faishal Ays
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Satu bakal calon (bacalon) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari daerah pemilihan atau dapil Kalimantan Timur dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dari total 13 bacalon yang masuk ke tahapan verifikasi administrasi (vermin) perbaikan kedua.
Ketua KPU Kaltim Rudiansyah menerangkan, dari 13 bacalon yang mengikuti tahap vermin perbaikan kedua, satu diantaranya dinyatakan TMS yaitu Sumadi karena jumlah dukungan kurang dari yang dipersyaratkan.










