Data pemilih yang dilakukan coklit dalam Form Model A - Daftar Pemilih di KPU Kukar berjumlah 542.223 Pemilih. Jumlah data pemilih ini sesuai data Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang disinkronisasikan dengan Data Pemilih Pemilu atau pemilihan terakhir yang telah dimutakhirkan secara berkelanjutan.
"Tahapan selanjutnya, Pantarlih menyampaikan hasil coklit, baik secara manual maupun aplikasi e-coklit kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS)," kata Komisioner KPU Kukar divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Yuyun Nurhayati kepada Korankalyim.com Rabu (22/3/2023).
Pelaporan hasil coklit oleh pantarlih kepada PPS untuk penyusunan daftar pemilih hasil coklit ini dikatakan Yuyun sudah dilaksanakan sejak tanggal 28 Februari lalu hingga 29 Maret pekan depan.
Kalau Pantarlih sudaj menyelesaikan penyampaian tersebut maka PPS sudah bisa menyusun daftar pemilih sementara (DPS).
"Tapi kalau ada data yang perlu diperbaiki maka Pantarlih akan kembali melakukan perbaikan secara faktual terhadap data yang tidak sesuai atau data perlu kejelasan elemen data pemilih terhadap hasil coklitnya. Misalnya kejelasan nama yang hurufnya tidak sesuai dan sebagainya," jelas Yuyun.
Perbaikan ini masih bisa dilaksanakan oleh Pantarlih karena dalam masa penyusunan DPS masa kerja pantarlih ini baru akan berakhir pada tanggal 11 April mendatang. Setelah PPS melakukan penyusunan DPS kemudian akan disaring kembali jika terdapat pemilih ganda, invalid dan anomali.
Selanjutnya, di tanggal 30 dan 31 Maret akan dilakukan rekapitulasi di tingkat PPS kemudian akan direkap di tingkat Panitia Pemilih Kecamatan (PPK). Serta pada akhirnya akan di rekap dan ditetapkan sebagai DPS di tingkat KPU kabupaten/kota pada tanggal 5 April.
"Untuk jumlah pemilih ini masih disusun sampai sekarang, nanti baru bisa kita ketahui bersama jumlahnya pada saat penetapan DPS di tanggal 5 April. Setelah ditetapkan di kabupaten baru nanti akan kita rekap ke tingkat KPU Provinsi," tutup Yuyun.
Editor: Aspian Nur