Terkait hal itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara sudah melakukan sosialisasi mengenai pembentukan TPS khusus tersebut di sejumlah kecamatan.
"TPS khusus ini didirikan dengan alasan karena ada masyarakat yang terkonsentrasi dan belum tentu sebagai warga di dalam suatu wilayah. Jadi ini dibuat karena bisa saja mereka yang ada disana bukan orang yang beridentitas ditempat itu," kata Ketua KPU Kukar, Purnomo kepada Korankaltim.com Senin (6/3/2023) sore tadi.
Untuk TPS khusus ini bersifat permohonan dari penanggung jawab (PIC) tempat-tempat tersebut. Sehingga harus mengajukan permohonan ke KPU Kukar dengan syarat minimal 100 pemilih disertai dengan data pemilih ditempat yang akan didirikan TPS khusus.
Permohonan ini nantinya akan ditindaklanjuti oleh KPU Kukar dan dicek data pemilihnya melalui aplikasi Sistem Data Pemilih (SIDALIH).
Dari aplikasi tersebut akan melihat data pemilih yang nantinya di TPS khusus ini apakah aktif atau tidak ditempat asalnya. Selain itu, pemilih yang dimasukkan dalam TPS khusus ini juga harus dipastikan masih bekerja/berada di lokasi permohonan TPS khusus pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang.
"kami sudah lakukan sosialisasi ini, terutamanya di perusahaan-perusahaan seperti di Kecamatan Kembang Janggut, Tabang, Muara Kaman, Sanga Sanga. Untuk pengajuannya, dilakukan hingga tanggal 19 Maret mendatang. Sementara ini yang sudah mengajukan TPS khusus baru rutan saja," papar Purnomo.
Selain memfasilitasi pembentukan TPS khusus di beberapa tempat yang ada pemilih terkonsentrasi diwilayah tertentu di Kabupaten Kukar. Purnomo juga mengatakan bahwa beberapa waktu lalu telah berkoordinasi dengan beberapa pihak terkait mengenai TPS khusus untuk di lokasi Ibu Kota Nusantara (IKN).
"Bersama KPU Kalimantan Timur dan juga KPU di 2 kabupaten/kota lainnya yang masuk wilayah IKN bersama dengan Polda Kaltim. Kita sudah melakukan rapat koordinasi untuk mengantisipasi jika ada potensi permintaan TPS khusus di IKN. Kalau memang ada, ya kita wajib menghadirkan TPS khusus tersebut," tutup Purnomo.
Editor: Aspian Nur