"Hari ini kita lakukan rakor terbatas yang difasilitasi oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kukar," kata Komisioner KPU Kukar divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Yuyun Nurhayati pada Jumat (3/3/2023).
Rakor ini untuk menindaklanjuti validasi data pemilih yang sudah meninggal berdasarkan hasil coklit sementara dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Sebab, dalam proses coklit yang masih terus berlangsung sampai hari ini, didapati beberapa data pemilih yang sudah meninggal dunia namun belum memiliki akta/surat keterangan kematian.
Jumlah tersebut masih terus bertambah dari beberapa waktu lalu yang mencapai 2.200 data pemilih. Sehingga data pemilih meninggal tersebut akan ditindaklanjuti untuk dihapuskan/dicoret sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan.
"Sejauh ini sudah ada 4.985 data pemilih meninggal yang belum/tidak ada mempunyai akta kematian atau surat keterangan kematian dari pemerintah desa/kelurahan," bebernya.
Oleh karenanya, diharapkan support dan sinergitas dalam upaya menindaklanjutinya. Yakni dengan diterbitkannya akta kematian dari Disdukcapil setelah penerbitan surat keterangan kematian dari kelurahan/desa tersebut.
Dalam rakor lanjutan ini juga disepakati untuk tindaklanjutnya bisa segera terlaksana sebelum tanggal 14 Maret 2023 mendatang. Sehingga pantarlih bersama PPS dapat menyusun daftar pemilih yang valid, akurat dan mutakhir.
"Kalau belum bisa 100 persen tindak lanjutnya, mudah-mudahan bisa diatas 50 persen. Sisanya ini masih bisa menyusul karena masih bisa ditindaklanjuti saat tahap tanggapan masyarakat. Kalau belum ada maka sesuai regulasi akan kita biarkan dulu hingga nanti ada dokumen penyertanya," pungkasnya.
Editor: Rusdianto