Instruksi Ketua Bawaslu Nomor 1 Tahun 2023 tentang pendirian posko pengaduan masyarakat dalam pengawasan pencalonan perseorangan peserta pemilu anggota DPD terbukti efektif mengungkap hal ini. Tujuan pendirian posko itu sendiri jelas, untuk menerima aduan dan keberatan masyarakat terhadap penggunaan data diri sebagai pendukung Bakal Calon Anggota DPD dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Ketua Bawaslu Kalimantan Timur Hari Dermanto menjelaskan, posko didirikan agar masyarakat yang merasa data dirinya dicatut sebagai pendukung bacalon DPD dan merasa keberatan atas pencatutan tersebut bisa melaporkan kepada mereka.
Hasilnya, sudah ada 15 orang yang mengadukan dan mengajukan keberatan akibat dicatit sebagai pendukung bacalon DPD. "Iya ada yang ajukan keberatan," kata Hari kepada Korankaltim.com Minggu (22/1) hari ini.
Data yang masuk tersebut dihimpun Bawaslu Kaltim per 20 Januari 2023 dengan rincian lima laki-laki dan 10 perempuan.
Mereka melaporkan pencatutan ke tiga Bawaslu kabupaten kota, antara lain dua orang di Bawaslu Kutai Timur, 10 orang di Bawaslu Samarinda dan tiga orang di Bawaslu Bontang. Sementara untuk Bawaslu kabupaten kota yang lain masih belum ada pengaduan.
"Selanjutnya akan ada tindakan terkait dengan itu. Kalau diliat ketentuannya dimungkinkan akan dicoret dari dalam silon sebagai pendukung bacalon," tegas Hari.
Editor: Aspian Nur