Berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan Bawaslu bernomor 006/PS.REG/BAWASLU/XII/2022 ada dua provinsi yang akan kembali mendapatkan verifikasi ulang yaitu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Provinsi Sulawesi Utara yang dimana pada proses sebelumnya mendapatkan hasil tidak memenuhi syarat.
"Benar ada dua provinsi dengan beberapa kabupaten atau kota di dalamnya yangdiverifikasi ulang," jelas Dwiyanto kepada Korankaltim.com Rabu (21/12/2022).
Tahapan perbaikan syarat itu akan dilakukan oleh KPU setempat pada 21 hingga 30 Desember pekan depan, sementara itu dukungan yang diberikan oleh sejumlah kader dari daerah lain, Dwiyanto mengatakan berkomitmen untuk sama-sama membantu perbaikan yang dilakukan. "Dukungan yang diberikan baik itu berupa tenaga maupun anggaran," tegasnya.
Tidak serta-merta pihaknya hanya fokus dengan perbaikan syarat di dua provinsi tersebut, Dwiyanto menegaskan untuk beberapa daerah lainnya terkhusus di Kaltim sendiri juga sembari melakukan persiapan untuk menyambut Pemilu 2024, seperti konsolidasi struktur partai..
Penulis: */Claudius Vico
Editor: Aspian Nur