"Diperkirakan pembukaan pendaftaran di bulan Januari 2023, kami menunggu timeline atau jadwal pembentukan, mulai dari sosialisasi hingga pelantikan pengawas kelurahan,"ucap Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Kota Balikpapan Farida Asmauanna kepada media ini Senin (19/12/2022) siang.
Dia meminta kepada masyarakat agar bersiap untuk dapat berpartisipasi menjadi pengawas pada Pemilu di 2024 mendatang. Adapun syarat untuk menjadi Panwaslu Kelurahan berdasarkan Perppu No. 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang -Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum diantaranya:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, Ketatanegaraan, Kepartaian, dan Pengawasan Pemilu;
6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
8. Mengundurkan diri keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
9. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
10. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
11. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
12. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan terpilih; dan
13. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.
"Rekrutmen Panwaslu Kelurahan kali ini ada perbedaan dengan tahun sebelumnya terkait syarat usia, di mana sebelumnya pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 tahun, nah berdasarkan Perppu tersebut, syarat usia untuk mendaftar sebagai Panwaslu Kelurahan paling rendah 21 tahun,"ungkapnya.
Dengan standar usia yang lebih rendah, diharapkan dapat menggaet para kaum muda Balikpapan untuk dapat berkontribusi menjadi pengawas Pemilu.
Berkaca pada periode sebelumya bagi masyarakat yang berminat untuk menjadi Panwaslu Kelurahan, dapat mendaftarkan diri ke masing-masing sekretariat Panwaslu Kecamatan.
"Kami butuhkan ada 34 petugas Panwaslu Kelurahan, yang dibutuhkan 34 personel dengan alokasi 1 orang tiap kelurahan. Nantinya para petugas Panwaslu Kelurahan akan bertugas hingga Pemilu 2024 mendatang," tutupnya. (*/kk)
Penulis: */Yudi Hadi
Editor: Aspian Nur