Ketua DPW PKS Kaltim Dedi Kurniadi menjelaskan 7 gugatan yang dilayangkan oleh para anggota itu meliputi 4 anggota legislatif DPRD Balikpapan, 1 anggota DPRD Samarinda, 1 anggota DPRD Bontang dan 1 anggota DPRD Kaltim. "Jadi totalnya 7 gugatan yang saat ini kami terima dari para anggota yang berupaya menempuh jalur hukum positif," kata Dedi Senin (19/12/2022).
Permohonan pengajuan PAW terhadap sejumlah anggota itu telah mengantongi rekomendasi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) yang berbentuk pemberhentian keanggotaan kepada 7 anggota tersebut, yang dimana dapat disimpulkan pihaknya melakukan hal itu sudah berdasarkan dengan proses yang berlaku dalam menjalankan roda organisasi.
"Alasan kami melakukan PAW terhadap beberapa anggota kami yaitu karena yang bersangkutan telah melanggar maupun tidak menjalankan apa yang menjadi acuan pedoman dalam berpartai," ujar Dedi.
Dari sejumlah gugatan yang tengah dihadapi itu beberapa diantaranya telah mencapai putusan pada tingkat Pengadilan Negeri (PN) setempat yang dimana hasilnya menolak gugatan dari penggugat atau para anggota yang akan di PAW.
"Tapi yang bersangkutan ada juga yang mengajukan banding di tingkat PT (Pengadilan Tinggi), ya kita pasti menghargai proses hukum yang berjalan, hanya saja kalau kami melihat pada daerah lain ketika sudah tuntas pada tingkat partai anggota yang mengalami hal serupa tidak sampai mengajukan gugatan," ujar Dedi.
Penulis: Claudius Vico
Editor: Aspian Nur