"Jadi dalam pendaftaran Bacaleg melalui online itu juga harus dicantumkan nama akun sosmednya, jadi itu sebuah kewajiban tidak hanya Tiktok tapi juga akun sosmed lainnya," ucap Fatimah, Minggu (27/11/2022).
Selain itu ia mengakui dalam hal ini NasDem telah lebih maju dalam bidang informasi dan teknologi, selain pendaftaran Bacaleg yang telah disediakan dalam fitur online Kartu Tanda Anggota (KTA) juga kini telah diterapkan melalui online, sehingga hal itu juga merupakan kemudahan bagi para kader.
"Jadi lebih mudah bahkan dalam hal surat-menyurat kita juga melalui e-mail saja," jelasnya.
Fatimah membeberkan menurutnya sosmed merupakan salah satu sarana dalam melakukan sosialisasi kerja-kerja pengabdian masyarakat, yang dimana sejumlah politisi yang telah berhasil duduk di kursi legislatif juga perlu mempublikasikan hasil yang telah dilakukan selama masa jabatannya berlangsung.
"Tidak lagi susah dalam melakukan publikasi, selain ada media terverifikasi, kini mereka juga bisa melakukan publikasi lewat sosmednya masing-masing," tuturnya.
Sementara itu tak hanya diwajibkan bagi para kader, secara lembaga kepartaian sendiri Fatimah menegaskan juga memiliki satu struktur tersendiri dalam melakukan pengelolaan sosmed, hal itu yang membuktikan bahwa pihaknya sangat konsen dalam pengembangan media.
"Tidak hanya pengelolaan kita juga dalam pengembangan ada pelatihan langsung biasanya langsung dilaksanakan oleh DPP, dalam struktur kita juga punya yang namanya Bidang Digital Siber," tandasnya.
Penulis: Claudius Vico
Editor: Rusdi