Namun terdapat pemekaran di Kota Bangun, Kutai Kartanegara, sehingga total menjadi 105 kecamatan. Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka kesempatan kepada seluruh masyarakat untuk dapat berpartisipasi menjadi PPK.
Pendaftaran yang dibuka sejak 20-29 November 2022 ini dilakukan secara daring, melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA).
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kalimantan Timur (Kaltim) Mukhasan Ajib mengatakan, untuk perekrutan PPK kali ini dilakukan secara online melalui aplikasi SIAKBA.
"Per hari ini ada sekitar 190 ribu orang se-Indonesia yang sudah mendaftar," kata Ajib, Kamis (24/11/2022).
Dari aplikasi tersebut juga nanti yang menentukan sejumlah prasyarat telah memenuhi syarat (MS) atau belum. Apabila telah MS maka tinggal mengikuti ujian yang terjadwal. Materi ujiannya pun langsung diberikan dari KPU RI.
"Jadi nanti masing-masing KPU kabupaten kota yang memfasilitasi tempat ujiannya," jelasnya.
Di setiap kecamatan membutuhkan lima orang personil PPK. Sehingga untuk se-Kaltim yang dibutuhkan sebanyak 525 PPK. Tetapi, sebelum dapat melaksanakan ujian tertulis masing-masing kecamatan membutuhkan tiga kali lebih banyak dari kebutuhan yang ada.
"Jadi untuk wilayah Kaltim pendaftar minimal 1.575 orang baru dilaksanakan ujian tertulis. Kalau belum maka akan diperpanjang," tandasnya.
Penulis: Faishal Ays
Editor: Rusdi