Untuk diketahui sengketa proses ini ialah langkah yang dapat ditempuh oleh parpol apabila merasa dirugikan atas keputusan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Perbawaslu tentang sengketa proses ini merupakan aturan yang paling baru diterbitkan yaitu sekitar satu pekan ini diundangkan.
"Pemahaman terkait ini menjadi penting karena untuk mengupas tentang tata cara mekanisme penyelesaian sengketa apabila ada calon atau peserta pemilu yang merasa dirugikan atas sebuah keputusan yang dikeluarkan penyelenggara pemilu," kata Ramli.
Tahapan pemilu yang saat ini berlangsung yakni pendaftaran, verifikasi, dan penetapan peserta pemilu yang mana seluruh prosesnya berada di pusat. "Nanti saat proses pendaftaran caleg, baru sesuai tingkatannya. Untuk caleg DPRD Provinsi maka ketika ajukan sengketa ke Bawaslu Provinsi, begitu pula untuk kabupaten kota," sebutnya.
Kendati proses pendaftaran tersebut dilaksanakan pada April 2023 mendatang, tetapi menurut dia, edukasi atas aturan yang ada sangatlah perlu dipahamin dari awal. "Makanya kita coba untuk sosialisasikan lebih awal. Paling tidak ada upaya pencegahan lebih awal," ujar Ramli.
Bawaslu mengajak para calon peserta pemilu untuk mengetahui perlindungan haknya yang dimuat dalam Perbawaslu tentang sengketa proses ini. "Ini penting di sosialisasikan ke parpol agar menyiapkan diri ketika ada hal yang dirugikan atas kebijakan yang diambil oleh penyelenggara," tutupnya.
Penulis: Faishal Ays
Editor: Aspian Nur