"Audiensi dilakukan untuk mengawal surat yang sudah kami ajukan ke dewan pertanggal 19 September dan disusul dengan surat ke dua pada 7 Oktober lalu karena tahapan untuk proses PAW kami menghargai wewenangnya ada di DPRD," ujar Sonhaji kepada Korankaltim.com usai pertemuan tersebut.
Sampai sejauh ini baru satu sarat yang diterima dari DPRD dimana wakil rakyat masih memohon surat saran dan masukan (advis) dari Kemendagri. "Sore ini kami memastikan langkah-langkah dewan dalam proses PAW ini sehingga kedepannya pertemuan bisa lebih serius," bebernya.
“Tapi sampai sejauh ini belum ada jawaban tertulis dari Kemendagri yang diberikan. Hanya secara lisan dan itu tidak bisa jadi acuan. Apapun advis dari Kemendagri itu kami ingin mendapatkan salinannya atau jawabannya. Sebagai dasar unsur pimpinan sebagai lembaga dewan untuk memberikan jawaban," bebernya.
DPD PKS Balikapapn berencana menghadap ke Kemendagri dan jika memang DPRD mau mendampingi pihaknya siap untuk menunggu jawaban dari Kemendagri.
Sementara itu juru bicara sekaligus pendamping dan kuasa hukum PKS Asrul menambahkan, berdasarkan hasil pertemuan ini dalam pandangan hukum pihaknya terkait sejumlah proses -proses yang diajukan oleh DPD PKS Balikpapan sejak September 2022.
Ada konsideran hukum yang jelas sekali mengatur terkait pemberhentian anggota DPRD tersebut. Bahwa di udang-undang MD 3 jelas sekali diatur di Pasal 405 kemudian di PP 12 tahun 2018 dan pedoman tatib itu sendiri.
Kemudian di udang-undang DPRD itu sendiri nomor 1 tahun 2020 yang mengatur tentang pemberhentian PAW tersebut.
"Kami berpendapat yang menjadi pertimbangan DPRD sendiri kami cermati proses hukum yang sedang berjalan. Kami berikan pandangan hukum kami, proses hukum yang berjalan pada saat ini bukan ranah yang diatur oleh ketentuan yang telah diatur undang-undang saat ini," jelas Asrul.
Yang berjalan saat ini adalah proses hukum perdata umum, perbuatan melawan hukum yaitu tidak bisa mengatur penundaan proses PAW karena yang bisa menunda proses PAW adalah perselisihan partai.
"Kami tegaskan surat ketua DPD PKS saat ini adalah proses pelayanan publik. Kami sampaikan kepada Sekwan jika proses ini tidak berjalan kami juga mempertanyakan bahwa sekwan juga memiliki kewenangan untuk menyampaikannya proses PAW ini terhadap Gubernur. Dan itu tidak di jalankan," paparnya.
Sementara Sekretaris DPRD Kota Balikpapan Irfan Taufik menambahkan, audensi dilakukan di Hotel Novotel karena kantor DPRD saat ini sedang dilakukan renovasi.
Audiensi digelar menindaklanjuti disposisi dari Ketua DPRD Balikpapan untuk menemui pengurus partai PKS yang dalam kesempatan tersebut di walkili oleh Wakil Ketua DPRD Balikpapan Subari.
"Pada prinsipnya dari DPD PKS menanyakan berbagai surat yang dilayangkan ke DPRD terkait proses PAW dua anggota DPRD Syukri Wahid dan Amin Hidayat," kata Irfan.
Penulis: Laeko
Editor: Aspian Nur