"Mengenai JDIH ini bertujuan guna siapa saja untuk mengskses informasi hukum tentang bagaimana Bawaslu dalam melaksanakan kewenangannya," ucap Hari, Minggu (30/10/2022) malam.
Kebijakan yang dibuat oleh Bawaslu tentunya harus dapat dipastikan terdistribusi dengan baik ke masyatakat. Sehingga siapapun dapat dengan mudah untuk mengakses informasi mengenai produk hukum dari Bawaslu.
Tentunya, ini sebagai sarana pengetahuan publik terhadap proses Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 yang akan dihadapi.
"Bagaimana menghadirkan JDIH Bawaslu Kaltim satu alat ukur untuk membedah disinformasi yang berkembang di masyarakat terkait pemilu dan pilkada 2024," tuturnya.
Komisioner Bawaslu Kaltim Muhammad Ramli menyampaikan JDIH ini berbeda dengan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Karena untuk JDIH ini lebih kepada pengelolaan kebijakan di lingkungan Bawaslu.
"Bawaslu ingin berikan informasi ke masyarakat tanpa ada yang ditutup tutupi, informasi produk hukum," katanya.
Komisioner Bawaslu Kaltim lainnya, Galeh Akbar Tanjung menuturkan adanya JDIH ini sebagai wujud transparansi Bwaslu terkait informasi dengan tidak menutup tutupi kebijakan yang ada.
Dengan ini diharapkan terjadinya kesadaran berbagsi kalangan terhadap proses pencegahan potensi pelanggaran dalam Pemilu maupun Pilkada. "Dan masyarakat bukan lagi jadi obyek politik. Ketika memiliki pemahaman yang baik terhadap pelanggaran maka masyarakat menjadi subyek politik, pelaku demokrasi," jelas Galeh.
Penulis: Faishal Ays
Editor: Supiansyah