Imran menerangkan dari sekitar 250 badan publik dan banyaknya parpol yang terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), hingga kini baru empat yang melakukan pendaftaran yaitu Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrat, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Namun, baru dua yang telah di-submit yakni Gerindra dan PPP.
"Submit ini yang sudah selesai mengisi kuisioner penilaian, dan ini baru dua. Sementara sisanya itu belum," kata Imran.
Padahal upaya untuk sosialisasi dan edukasi mengenai upaya mendaftarkan badan publik itu cukup masif digalakkan. Hanya saja, memang diakuinya bahwa tingkat kesadaran terhadap keterbukaan informasi publik di parpol itu rendah. "Memang kecil sekali partisipasinya parpol untuk keterbukaan publik," ucapnya.
Mestinya dari parpol dapat memberikan contoh, karena mereka lah yang membuat regulasinya ini. Namun, ternyata hanya sebatas membuat tapi tidak secara implementasinya. "Harusnya kan menjadi contoh," tukasnya.
Penulis: Faishal Ays
Editor: Supiansyah