Makmur HAPK Menangkan Gugatan di PN Samarinda Terkait Kasus Pergantian Antar Waktu Pimpinan DPRD Kalimantan Timur
2 menit baca739 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Makmur HAPK memenangkan gugatan setelah Pengadilan Negeri (PN) Samarinda memutuskan dalam kasus pergantian antar waktu (PAW) pimpinan DPRD Kaltim mengabulkan gugatannya. Keputusan itu disampaikan langsung kepada seluruh pihak yang berkaitan melalui E-Court atau layanan secara online.
Hal ini turut dibenarkan oleh Hakim Juru Bicara PN Samarinda Rakhmad Dwinanto yang mengatakan dalam pokok perkara menyatakan telah mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, kemudian menyatakan tergugat I Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar atas nama Airlangga Hartanto dan Lodewijk F. Paulus, tergugat II DPD Partai Golkar Kaltim atas nama H Rudy Mas'ud dan Muhammad Husni Fahruddin, tergugat III Fraksi Partai Golkar DPRD Kaltim atas nama Andi Harahap dan Nidya Listiyono dan turut tergugat atas nama Hasanuddin Mas'ud melakukan perbuatan melawan hukum.










