Belum Ada Eks Napi Koruptor Daftar Pemilu di Berau, Bawaslu Sebut Tak Masalah Asal Masyarakat Sudah Tahu
1 menit baca329 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, TANJUNG REDEB - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Berau, Nadirah menyebut tidak ada larangan bagi mantan narapidana untuk ikut kontestasi politik pada Pemilu serentak tahun 2024 mendatang.
Kepada Korankaltim.com Kamis (25/8/2022) hari ini Nadirah menjelaskan, berdasarkan Pasal 240 ayat (1) huruf G UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, mantan narapidana diwajibkan secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik kalau dirinya adalah mantan narapidana.










