Agustan memaparkan, jauh hari pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan KPU Balikpapan dalam rangka pencegahan adanya pencatutan nama, khususnya bagi para anggota Bawaslu Balikpapan.
Diketahui berdasarkan Pasal 180 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Bawaslu melakukan pengawasan verifikasi dan menemukan kesengajaan atau kelalaian yang dilakukan oleh KPU dalam verfikasi, KPU wajib menindaklanjuti.
"Sebelumnya kami sudah melakukan koordinasi dengan KPU untuk bersama-sama mendeteksi dan melakukan evaluasi. Ketika kami temukan dan melaporkan ke KPU maka KPU wajib menindaklanjuti, "katanya.
Ketika KPU tidak menindaklanjuti temuan Bawaslu lanjut Agustan, sebagaimana Pasal 180 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, maka dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda Rp36 juta yang diatur dalam Pasal 518 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
"Jadi unsur pidananya di sini ketika Bawaslu menemukan adanya temuan lalu tidak ditindaklanjuti oleh KPU, maka KPU dapat dikenakan pidana,"jelasnya.
Untuk melakukan pemeriksaan apakah namanya masuk sebagai anggota Parpol, masyarakat juga dapat mengakses situs infopemilu.kpu.go.id ."Tentu kami bisa bersama-sama memonitoring dan melakukan perbaikan ketika ada ditemukan pencatutan nama sebagai anggota Parpol,"jelasnya.
Dalam kasus pencatutan nama sebagai anggota Parpol, Agustan menjelaskan berdasarkan Pasal 182 ayat (2) Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu tidak ada sanksi pidana.
"Akan tetapi, masyarakat yang merasa dirugikan atas pencatutan itu bisa mengadukan ke Kepolisian melalui delik aduan,"paparnya.
Penulis: Yudi Hadi
Editor: Maruly Zainuddin