“Ini untuk kedua kalinya nama saya dicatut, Pemilu sebelum 2019 juga dicatut salah satu partai besar, namun saya sudah mengajukan form pengaduan dan menyampaikan surat pernyataan ke KPU untuk segera diditindaklanjuti menjadi TMS (Tidak Memenuhi Syarat),” jelas Risma, Selasa (23/8/2022).
Menurut Risma, dirinya tak pernah terlibat menjadi anggota partai politik manapun. “Kemungkinan saat saya aktif di Ormas (organisasi masyarakat) dulu ada menyerahkan salinan KTP, namun setelah saya mendapat amanah menjadi Ketua Bawaslu, saya sudah membuat surat pengunduran diri dan menyatakan mundur dari Ormas baik yang berbadan hukum maupun tidak,” jelas Risma Dewi.
Diketahui, partai politik yang mencatut nama ketua Bawaslu dan staf merupakan partai besar di Kubar, sedang yang mencatut nama staf Bawaslu adalah partai baru.
Bawaslu Kubar membuka posko pengaduan baik secara online maupun offline dengan datang melapor ke Bawaslu bagi masyarakat yang merasa namanya di catut.
Kepada masyarakat yang namanya dicatut oleh partai politik agar bisa segera melaporkan ke Bawaslu atau KPU. “Karena prosesnya juga kita perlu ada surat form pengaduan masyarakat, kemudian ditindaklanjuti sehingga nanti nama kita masuk kategori TMS (Tidak Memenuhi Syarat),” jelasnya.
Penulis: Sunardi
Editor: Maruly Zainuddin