Penasihat hukum DPD PKS Balikpapan Muhammad Iqbal mengatakan, putusan hakim PN Balikpapan sudah adil. "Keberatan kuasa hukum diterima, gugatan ini dianggap prematur dan harus diselesaikan di internal partai. Atas segala putusan kami hargai semua perjalanan proses hukum yang ada, kami hargai PN Balikpapan sudah memutuskan seadil-adilnya karena tidak pas dan tidak elok jika persoalan itu diselesaikan secara hukum padahal ini adalah masalah internal partai." kata Iqbal kepada wartawan di Sekretariat DPD PKS Balikpapan Kamis (11/8/2022) siang tadi.
Proses sidang gugatan tersebut sudah dimulai sejak Februari 2022 dan diputuskan pada 10 Agustus 2022. Di dalam persidangan sebelumnya tim kuasa hukum DPD PKS Balikpapan menyampaikan apa yang dipermasalahkan oleh kedua tergugat merupakan masalah internal partai.
"Memang kedua penggugat itu menggugat hasil putusan MPDP (Majelis Penegakan Disiplin Partai) DPD PKS Balikpapan oleh majelis etik partai, dimana putusan itu diantaranya mencabut keanggotaan kedua penggugat," sebut Iqbal lagi.
Proses hukum sudah dijalani dan dibuktikan di pengadilan dan memutuskan permasalahan ini tidak dapat diterima oleh PN Balikpapan. "Keberatan yang diajukan oleh kedua penggugat tersebut tidak dikabulkan, artinya semua proses yang dilakukan oleh DPD PKS Balikpapan melalui MPDP sudah sesuai aturan berdasarkan panduan PKS," paparnya.
Menanggapi hal itu Syukri Wahid menjelaskan terkait dengan kedudukan hukum putusan hakim PN Balikpapan yang memutus tidak diterima atau NO. "Itu bukan ditolak tapi tidak diterima itu artinya di dalam proses pengaduan ada cacat formil dan bisa diadukan kembali gugatan yang sama," jelas Syukri.
Cacat formil yang dimaksud adalah proses itu belum sampai ke Mahkamah Partai selanjutnya dalam hal ini DPD PKS Balikpapan juga melakukan rekonvensi atau gugatan balik yang juga tidak diterima."Jadi posisinya saya pengguat juga tidak diterima posisi tergugat juga tidak diterima karena dia melakukan langkah gugatan balik jadi sama-sama,"bebernya.
Syukri menguraikan dari hasil putusan PN Balikpapan tersebut masih ada celah upaya hukum selanjutnya yakni upaya hukum banding di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) atas putusan PN Balikpapan.
"Saya diberi waktu 14 hari sejak diputuskan jadi tunggu saja, insya Allah saya akan lakukan banding terhadap putusan NO ini, kita akan coba ketingkat PT siapa tahu bisa diterima kan begitu. Saya bersama Pak Amin akan banding." katanya.
Ketika masih ada upaya hukum yang dilakukan maka belum ada kata inkrah, sehingga proses ini masih berjalan."Jadi kalau melakukan banding kan belum inkrah." pungkas Syukri.
Penulis: Yudi Hadi
Editor: Aspian Nur