Sebagai informasi, selain untuk menerima pendaftaran pemantau pemilu 2024 juga akan melayani pemantau Pemilu dalam melaksanakan tugas pemantauan, terutama yang berhubungan dengan Bawaslu seperti diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kaltim Galeh Akbar Tanjung mengatakan dengan diluncurkannya Meja Layanan Pemantau Pemilu, maka Bawaslu Kaltim dan Bawaslu di daerah se-Kaltim sudah membuka pendaftaran.
"Bawaslu Kaltim dan Bawaslu kabupaten kota sudah mulai membuka pendaftaran untuk pemantau pemilu. Kami siap untuk memfasilitasi bagi lembaga pemantau pemilu yang ingin melakukan kegiatan pemantauan Pemilu 2024,” kata Galeh Akbar Tanjung usai ditemui setelah mengikuti launching Meja Layanan Pemantau Pemilu secara daring, di Kantor Bawaslu Kaltim Jl MT Haryono.
Mereka mengajak organisasi masyarakat (ormas), organisasi kepemudaan maupun kemahasiswaan untuk berpartisipasi menjadi bagian dari pengawasan pemilu.
“Mari berpartisipasi dan memberikan sumbangsih bagi tegaknya demokrasi di Indoenesia. Silahkan mendaftar. Bila ingin tahu syarat dan mekanisme menjadi pemantau pemilu, silahkan datang ke Bawaslu Kaltim atau Bawaslu di daerah masing-masing,” sebut Galeh.
Lembaga pemantau pemilu ini nanti merupakan perpanjangan tangan dari Bawaslu dalam melakukan pengawasan partisipatif. Karena itulah, Bawaslu akan masif untuk mensosialisasikan dibukanya layanan untuk pendaftaran pemantau pemilu.
“Di hari pertama ini memang belum ada lembaga pemantau di Kaltim yang mendaftarkan diri, tapi setelah ini kami akan tindaklanjuti dengan melakukan sosialisasi ke ormas, organisasi pemuda dan organisasi mahasiswa. Kami juga akan libatkan seluruh Bawaslu Kabupaten Kota se-Kaltim,” sebut Galeh lagi.
Syarat untuk menjadi pemantau telah diatur dalam Undang-Undang, Pemantau Pemilu mengembalikan formulir registrasi kepada Bawaslu dan kelengkapan lainnya.
Adapun kelengkapan administrasi lainnya yaitu;
a. Profil organisasi/lembaga
b. Memiliki surat keterangan terdaftar (SKT) dari pemerintah atau pemerintah daerah atau memiliki pengesahan badan hukum yayasan atau badan hukum perkumpulan
c. Nomor Pokok Wajib pajak (NPWP) organisasi/lembaga
d. Nama dan jumlah anggota pemantau
e. Alokasi anggota pemantau yang akan ditempatkan ke daerah
f. Rencana dan jadwal kegiatan pemantauan serta daerah yang ingin dipantau dan
g. Nama, surat keterangan domisili dan pekerjaan penanggungjawab pemantau yang dilampiri pas foto diri terbaru.
Penulis : Faishal Ays
Editor: Aspian Nur