Ada Instruksi dari DPP Partai Demokrat, Syahruddin No Comment Dulu Terkait Gugatan Jhon Kenedi
1 menit baca783 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, PENAJAM – Calon pengganti pucuk pimpinan DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Syahruddin M Noor enggan memberikan komentar atas gugatan perdata Jhon Kenedi di Pengadilan Negeri Penajam.
Seperti diketahui, Jhon menggugat hasil rapat paripurna pemberhentian dan pergantian pucuk pimpinan DPRD PPU masa jabatan tahun 2019-2024 yang berlangsung pada 14 April 2022 lalu karena dinilai memiliki cacat hukum.










