Dalam kesepakatannya, dilakukan penyegaran perubahan komposisi Alat Kelengkapan Dewan (AKD) setiap 2,5 tahun di periode sisa untuk kedepannya.
DPRD Kukar pun sudah melaksanakan paripurna untuk perubahan komposisi AKD itu pada Senin (11/4/2022) lalu. Namun masih ada dua AKD yang belum mendapatkan kesepakatan untuk komposisi yang baru, yaitu Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Badan Kehormatan (BK).
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kukar Firnadi Ikhsan kepada Korankaltim.com menjelaskan, memang di paripurna lalu disampaikan kalau Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid memberikan tenggat waktu dua hari untuk penyelesaian dua AKD ini, namun hingga kini belum ada undangan resmi untuk kembali untuk pembahasannya.
“Teknisnya harus ada rapat yang diundang langsung ketua. Difasilitasi oleh ketua untuk rapat untuk memilih komposisi AKD, tidak hanya Bapemperda juga BK karena BK itu orangnya ada tujuh harusnya hanya memilih lima orang saja baru kemudian memilih pimpinan. Kalau Bapemperda langsung saja, tapi belum sepakat dengan model-model paketnya," kata Firnadi Jumat (15/4/2022) hari ini.
Politikus PKS ini mengungkapkan, belum ada kesepakatan dari anggota Bapemperda terkait apakah berpatokan pada kesepakatan awal ataukah ada kesepakatan baru lagi yang dibuat melalui forum komunikasi dan konsesus internal AKD yang bersangkutan.
"Ketua Bapemperda yang periode 2,5 tahun awal itu bersedia diganti asalkan penggantinya dari partai yang sama yaitu dari PDIP. Ada banyak pilihan memang karena selama ini DPRD dibangun dengan adanya kesepakatan-kesepakatan, misalnya Golkar jadi ketua dimana, PDIP dimana, PAN dimana, Gerindra dimana dan lainnya, nah khusus Bapemperda ini akad awalnya itu memang di 2,5 pertama milik PDIP, wajar ketika 2,5 tahun kedua PDIP menanyakan ini akad yang lama atau akad yang baru digunakan, kalau akad yang lama maka itu jatah PDIP tapi kalau akad yang baru kumpul dulu, bicara dulu, kenapa PDIP dihilangkan disini, berarti dapat jatah dimana," paparnya.
Menurut Firnadi hal ini wajar terjadi karena itu proses demokrasi melalui proses kesepakatan yang disebut konsesus.
"Sama seperti saya posisi saya di Bapemperda adalah representasi fraksi P3PKS dapat jatahnya wakil Ketua Bapemperda, nah untuk konsesus yang baru ini bagaimana, jadi ya perlu komunikasi dulu harus dijalani," jelas Firnadi
Legislator yang cukup senior di DPRD Kukar ini menegaskan kesepakatan tertinggi di DPRD itu adalah komunikasi yang dijunjung tinggi melalui musyawarah.
"Musyawarah itu kan berkomunikasi, maka itu tidak boleh ditinggalkan, itu dulu dijalani. Paling tidak pekan depan atau Senin dan Selasa ketua mengundang kami untuk rapat AKD," tegasnya.
Terpisah, Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid menyatakan pihaknya akan merampungkan hal secepatnya.
"Segera kami lakukan untuk mem-fix- kan seluruh komposisi AKD yang baru," ucap Rasid.
Penulis: Muhammad Heriansyah
Editor: Aspian Nur