Mekanisme perekrutannya pun dengan membentuk panitia seleksi (pansel), kemudian menginformasikan kepada sekretariat KPU kabupaten/kota di masing-masing daerah.
Selanjutnya, seluruh kebutuhan kabupaten kota dijadikan satu dalam perekrutan. Diumumkan formasi yang dibutuhkan sesuai permintaan kabupaten kota.
"Seusai itu dibentuk panitia masing-masing daerah," kata Basir kepada Korankaltim.com, Kamis (3/2/2022) hari ini.
Dari sepuluh kabupaten kota, yang membutuhkan formasi PPNPN hanya delapan daerah, minus Bontang dan Kutai Kartanegara.
Dalam pengumumannya pun sebenarnya telah dijelaskan kriteria dan persyaratan-persyaratannya. "Kami umumkan sesuai hari kalender bukan hari kerja," tuturnya.
Total pelamar keseluruhan yakni sebanyak 2.375 orang, dan yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) hanya 96 orang dari seluruh wilayah. Selebihnya ada 2.279 orang yang tidak memenuhi syarat (TMS). "Itu karena memang tidak memenuhi persyaratan yang ada," ucapnya.
Kritik yang diarahkan kepada KPU Kaltim via media sosial dikatakan Basir kalau tidak menerima hasilnya dapat langsung berkunjung ke kantor KPU untuk diperlihatkan hasil verifikasi berkas yang dilakukan pihaknya.
"Mekanisme ini di medsos tidak diketahui. Miskomunikasi itu karena mereka membayangkan kok seleksi administrasi tidak lolos. Padahal kami di KPU harus punya kecermatan dan ketelitian yang tinggi, sesuai dengan dokumen yang diminta. Kalau itu di minta bermaterai ya bermaterai jangan justru enggak," pungkas Basir.
Penulis : */Faishal Ays
Editor: Aspian Nur