Kendati tanggal pemungutan suara telah disepakati, ternyata mengenai jadwal dan program untuk tahapan Pemilu 2024 masih berupa draf dalam Rancangan Peraturan KPU (PKPU) yang masih perlu untuk dikonsultasikan kepada Komisi II DPR RI.
"Tanggal pemungutan sudah fiks, tinggal jadwal program untuk tahapan PKPU masih berupa draf yang akan dikonsultasikan dengan DPR," kata Anggota KPU Kaltim Fahmi Idris, Rabu (26/1/2022) hari ini kepada Korankaltim.com.
Meskipun draf rancangan PKPU tersebut dibuat oleh KPU RI, tetapi sebagaimana mekanisme pembuatan peraturan perundang-undangan, draf tersebut perlu dikonsultasikan terlebih dahulu kepada DPR sebelum melanjutkan proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM.
"Kalau nanti sudah disetujuin baru akan dimasukkan dalam lembar negara oleh Kementerian Hukum dan HAM," kata Fahmi lagi
Fahmi menegaskan segala jadwal tahapan yang tersebar saat ini masih berupa draf rancangan dan belum memiliki legitimasi hukum sampai terbitnya PKPU.
"Saat ini kabarnya dari KPU RI sudah meminta DPR RI untuk gelar pertemuan agar bisa segera konsultasikan rancangan PKPU," tutup Fahmi.
Penulis : Faishal Ays
Editor: Aspian Nur