Hal tersebut disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Irwan, menanggapi maraknya aksi buruh di sejumlah wilayah.
Menurutnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai turunan UU Cipta Kerja tidak lagi memberi ruang perundingan secara bipartit.
“Sehingga dalam penentuan upah proses demokrasi dan ruang dialektika tertutup atas UU Ciptaker dan turunannya,” ungkap politikus yang akrab disapa Irwan Fecho dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/11/2021) malam.
Anggota DPR RI asal Kaltim ini menjelaskan UU Ciptaker tersebut terbukti saat ini buruh tidak ada lagi ruang bernegosiasi, tidak ada lagi ruang untuk memastikan bagaimana kondisi riil di lapangan yang dialami buruh saat ini. Hanya berdasar data-data saja dari Badan Pusat Statistik (BPS).
“Apa yang dikhawatirkan Fraksi Partai Demokrat DPR RI saat pengambilan keputusan UU Ciptaker akhirnya hari ini terjadi, khususnya upah buruh murah. Masa depan buruh dikubur UU Ciptaker," tukas Irwan.
Irwan menyarankan jalan konstitusi yang dilakukan elemen buruh dengan menggugat melalui judicial review UU Ciptaker ke Mahkamah Konstitusi (MK). Nantinya para hakim konstitusi terketuk hatinya melihat keadaan riil yang dialami buruh saat ini.
“Saya harap para hakim kontitusi objektif dan menerima apa yang menjadi gugatan para buruh terhadap UU Ciptaker ini,” tutup dia.
Penulis : Faishal Ays
Editor : Bambang Irawan