KPU Kukar Nyatakan Yohanes Baduleke Da Silva Memenuhi Syarat PAW Anggota DPRD
1 menit baca802 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Komisioner Divisi Teknis KPU Kukar Nofand Surya Gafilah menyebut, pihaknya telah membalas surat DPRD Kukar perihal verifikasi berkas calon Pengganti Antar Waktu (PAW) almarhum Supriyadi, Kamis (7/10/2021).
KPU Kukar, lanjut Nofand, telah melakukan verifikasi berkas atas nama Yohanes Baduleke Da Silva dan mengklarifikasi kepada yang bersangkutan.









