"Ini sudah akhir Juni tapi belum ada kejelasan kapan Musda.," kata Iskandar Selasa (29/6/2021) sore. tadi.
Berrdasarkan Anggaran Dasar Pasal 24 Tentang Rapat Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota. Pasal 24 Nomor 1 berbunyi Rapat Pimpinan Daerah Kabupaten/Kota merupakan forum yang kedudukannya setingkat dibawah Musyawarah Daerah KNPI Kabupaten/Kota.
"Tanggal 19 Desember 2020 lalu KNPI Balikpapan sudah melasanakan rapat dihadiri DPD Kaltim, Pengurus DPD KNPI Kota Balikpapan, Dewan Pengurus Kecamatan, MPI Kota Balikpapan, dan perwakilan OKP, hal ini sesuai dengan ART KNPI Pasal 13. Dalam forum rapimkot tersebut menghasilkan keputusan tentang kepesertaan dan juga agenda MUSDA ke XV KNPI Balikpapan yang akan dilakukan pada bulan Juni ini," bebernya.
Iskandar menyayangkan adanya perpanjangan SK karena hal tersebut merujuk sudah terbentuknya jajaran OC dan SC, artinya menurut dia tinggal segera melakukan persiapan Musda ke XV saja. "Bukan malahan meminta perpanjangan SK, hal ini menjadi tanda tanya besar ada apa dengan DPD KNPI Kota Balikpapan seolah memperlambat Musda ke XV," sesal Iskandar.
Juni 2021 ini merupakan hasil mekanisme konstitusional melalui Rapimkot terkait pelaksanaan Musda KNPI, "Apabila melanggar hasil rapimkot berarti sama saja melanggar AD/ART. Organisasi besar sekelas KNPI kok seperti tidak mejalankan amanah AD/ART. Harapan saya DPD KNPI Balikpapan bisa melihat objektif dan mengambil keputusan dengan didasari pertimbangan secara konstitusional lah," tutup Iskandar.
Penulis: Yudi Hadi
Editor: Aspian Nur