"Hal tersebut sudah menjadi kewajiban KPU, dan akan dilakukan rakor daftar pemilih berkelanjutan bersama stakeholder yang dijadwalkan per tiga bulan sekali sesuai surat edaran tersebut," kata Yuyun kepada Korankaltim.com, Selasa (4/5).
KPU Kukar melakukan rekapitulasinya setiap bulan, hasil rekapitulasi ini disampaikan kepada Partai Politik, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Berdasarkan hasil rapat pleno pemutakhiran daftar pemilih periode April 2021, jumlah data pemilih berkelanjutan sebanyak 489.956 pemilih. Terbagi dari pemilih perempuan 236.092, dan laki-laki sebanyak 253.864 pemilih.
Rincian dari jumlah data yang dimutakhirkan adalah pemilih yang memenuhi syarat-syarat sebanyak 1,901. Pemilih perempuan sebanyak 871 pemilih, kemudian laki-laki 1.030 pemilih.
"Pemilih tidak memenuhi syarat sebanyak 0 pemilih serta perbaikan elemen data 0 pemilih untuk periode bulan April," jelasnya.
Kemudian, lanjut Yuyun, terdapat formulir bagi pemilih yang telah meninggal yang dapat diisi oleh keluarga, atau RT/RW kepala desa, lurah, hingga Camat. Formulir ini sebagai sarana untuk memberitahukan kepada KPU demi terlaksananya PDPB yang mutakhir dan akurat.
"Harapan kami kepada stakeholder serta masyarakat turut antusias agar dalam mensukseskan pemutakhiran data berkelanjutan tahun 2021," tandasnya.
Penulis: Reza Fahlevi
Editor : Bambang Irawan