Hakim MK Tolak Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan di Kukar
1 menit baca942 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Sembilan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) memutuskan permohonan pemohon terkait Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tidak dapat diterima.
Hal itu termuat dalam Amar putusan Hakim MK pada sidang agenda pembacaan putusan sela, yang dipimpin Anwar Usman selaku ketua merangkap anggota, Senin (15/2/2021).










