Pelantikan kepala daerah ini secara resmi tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 19/p sampai 21/p 2021 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Gubernur Wakil Gubernur Kaltara dan Sulut masa jabatan 2021-2024.
"Demi Allah saya bersumpah, akan memenuhi kewajiban saya sebagai gubernur, sebagai wakil gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya memegang teguh UUD RI 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa," kata Zainal dan Yansen saat dilantik pagi tadi mengucapkan sumpah jabatan bersama gubernur dan wakil gubernur Sulut dikutip dari situs resmi kepresidenan pagi tadi.
Sebelumnya Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltara, Suriansyah, Minggu (14/2/2021) kemarin sudah menyampaikan rencana pelantikan ini kepada media. “Pelantikannya di Jakarta (Istana Negara). Informasinya sudah disampaikan, bahwa sudah terjadwalkan pelantikan itu. Yang diundang adalah gubernur dan wakil gubernur terpilih,” kata Suriansyah.
Prosesi pelantikan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat. Seluruh undangan termasuk pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih wajib melakukan swab test untuk memastikan bebas Corona sebelum masuk Istana.
“Karena menerapkan protokol kesehatan secara ketat, tidak semua diundang dan bisa masuk. Hanya gubernur dan wakil gubernur terpilih, pasangan atau istri masing-masing, kemudian keluarga (anak) dan Ketua DPRD,” ujarnya.
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Kaltara Datu Iqro Ramadhan mendampingi langsung prosesi pelantikan di Jakarta. Adapun Sekda Kaltara diminta tetap berada di Tanjung Selor, mengikuti pelantikan secara virtual.
Editor: Aspian Nur