Dianggap Tak Jalankan Rekomendasi, DKPP Beri Sanksi Peringatan Keras Lima Komisioner KPU Kukar
1 menit baca3.994 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi peringatan keras kepada kelima Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara (KPU Kukar). Sanksi ini diberikan karena tidak menjalankan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Komisioner KPU Kaltim Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Iffa Rosita menyampaikan sanksi yang dikeluarkan oleh DKPP itu yakni peringatan keras, dengan memberhentikan Erlyando Saputra dari jabatannya sebagai Ketua KPU Kukar.










