Purnomo mengatakan, KPU akan merespons semua permohonan dengan menyerahkan alat bukti ke MK pada Senin (1/2/2021).
"Alat bukti yang kita serahkan ke MK berupa dokumen-dokumen SK (Surat Keputusan) penetapan rekapitulasi hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukar, dokumen pendaftaran dan sertifikat akreditasi LIRA," sebut Purnomo.
Selanjutnya, pada Selasa (2/2/2021) KPU akan menjalani sidang di MK sebagai termohon.
"Dalam sidang tersebut, kita (KPU Kukar) juga menyiapkan jawaban dan draf alat bukti untuk dibawa dan dibacakan pada sidang yang diagendakan 2 Februari 2021 pukul 08.00 WIB, " kata Purnomo.
Sebelumnya, sidang perdana gugatan Pilkada Kukar 2020 dengan pemohon Presiden LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Yusuf Rizal dan tergugat KPU Kukar digelar Mahkamah Konstitusi(MK), Selasa 26 Januari 2021. Dengan materi penyampaian alat bukti dari si penggugat.
Sidang juga diberlakukan secara virtual yang diikuti Ketua KPU Kukar Erlyando Saputra dan Divisi Teknis Nofand Surya Gafilah.
"Sidangnya mulai pukul 15.00 WIB sampai dlpukul 18.00 WIB, dengan agenda pembacaan materi gugatan dan alat bukti dari si penggugat, “kata Purnomo.Rabu (27/1/2021).
Penulis: Sabri
Editor : Bambang Irawan