Hadapi Gugatan Pilkada, KPU kukar Siapkan Materi dan Dokumen Pendukung Alat Bukti
1 menit baca220 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG-Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Kukar Tahun 2020 dari DPP LIRA diterima Mahkamah Konstitusi (MK). Materi gugatannya terkait PHP. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar pun mengaku siap menghadapinya.
"Saat ini kami (KPU) menyiapkan materi-materi dan dokumen pendukung sebagai alat bukti terkait dengan dalil-dalil yang diajukan oleh penggugat dan saat ini kita masih menunggu release resmi dari KPU RI terkait salinan surat MK atas diterimanya gugatan pemohon," kata Komisioner KPU Kukar Divisi Hukum dan Pengawasan, Purnomo. Kamis (21/1/2021).









