Komisioner KPU Kaltim Divisi Hukum dan Pengawasan, Fahmi Idris menyampaikan terkhusus di Kaltim ini ada 3 daerah, dua daerah calon tunggal dan satu bukan calon tunggal.
Sesuai dengan tahapan yang tertuang dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 8 Tahun 2020 tentang tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Pada 18-19 Januari nanti, sesuai jadwal akan masuk tahapan pencatatan dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) atas permohonan pemohon dan penerbitan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK). Kemudian dari terbitnya ARPK itu yang akan menjadi acuan seluruh Kabupaten/Kota yang tidak terdapat PHP untuk menetapkan calon terpilih.
"Maksimal 5 hari setelah ARPK keluar. Jadi paling lama 24 Januari seluruh pemenang pilkada yang tidak ada PHP sudah ditetapkan," kata Fahmi, kepada korankaltim.com, Rabu (6/1/2020) hari ini.
Untuk daerah yang terdapat PHP, maka dilanjutkan pemeriksaan pendahuluan pada 26-29 Januari mulai dari memeriksa kelengkapan kejelasan permohonan dan mengesahkan alat bukti, serta pengucapan ketetapan sebagai pihak terkait.
Pada 1-11 Februari pemeriksaan persidangan dan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Sekaligus dari RPH pembahasan perkara dan pengambilan putusan. "15-16 Februari pengucapan putusan atau ketetapan dalam hal terdapat permohonan yang tidak diputus pada putusan akhir. Atau Putusan sela," ungkapnya. (*)
Penulis : Faishal Alwan Yasir
Editor: Aspian Nur