Penetapan Calon Terpilih Pilkada Kukar Tunggu Putusan MK
1 menit baca733 kali dibaca

KORANKALTIM.COM,TENGGARONG -Meski sudah mengantongi hasil, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) menyatakan penetapan Bupati dan Wakil Bupati Kukar terpilih hasil Pilkada Kukar 2020, masih harus menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).
Ketua KPU Kukar Erlyando Saputra menyebut, Penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih sendiri diatur pada PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pilkada 2020.
"KPU belum bisa menentukan tanggal pastinya karena prosesi itu bergantung pada MK," kata Nando-sapaan akrab Erlyando Saputra Minggu (20/12/2020).










