"Tapi untuk adanya dugaan pelanggaran pidana bisa dilaporkan ke Bawaslu dan dilanjutkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara," kata Firman seusai rapat pleno terbuka tingkat Kota Samarinda.
Firman mengaku, pasti akan menunggu jika terdapat paslon yang menggunakan upaya-upaya hukum dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) di Kota Samarinda tahun 2020 ini.
Pihaknya pun, akan menyiapkan semua bukti-bukti otentik, baik berupa fisik maupun digital.
"Dari protes-protes yang dilakukan bisa kami bayangkan bagaimana pembuktiannya. Tapi tentunya tidak menutup kemungkinan adanya materi gugatan lain yang akan muncul di MK nanti," tukasnya.
Untuk diketahui, berdasarkan Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, pasal 157 dan pasal 158, yang mengatur mengenai permohonan gugatan atas perselisihan hasil pemilihan (PHP). Pada saat pengajuan permohonan harus dilengkapi alat/dokumen bukti dan Keputusan KPU Kabupaten/Kota tentang hasil rekapitulasi penghitungan suara.
Kemudian, sesuai pasal 157 ayat (5) Proses pengajuannya paling lambat 3 hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan oleh KPU Kabupaten/Kota.
Jika, dalam pengajuan permohonan kurang lengkap, pemohon dapat memperbaiki dan melengkapi permohonan paling lama 3 hari kerja sejak diterimanya permohonan oleh MK, sesuai dengan pasal 157 (7).
Selanjutnya, berdasarkan pasal 158 ayat (2), jika ingin mengajukan permohonan pembatalan penetapan perolehan suara yang ditetapkan oleh KPU perlu memenuhi beberapa syarat. Salah satunya mengenai persentase jumlah penduduk yang kemudian melihat dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir.
Jika, jumlah penduduk maksimal 250 ribu jiwa, maka jumlah selisih maksimal 2 persen. Kemudian, jumlah penduduk diatas 250ribu-500ribu jiwa, maksimal selisih suara 1,5 persen. Jumlah penduduk diatas 500ribu-1juta jiwa maksimal selisih 1 persen. Dan jumlah penduduk diatas 1 juta jiwa, maksimal selisih 0,5 persen.
Penulis : Faishal Alwan Yasir
Editor : Rusdi