Komisioner Bawaslu Samarinda, Ana Siswanti Rahayu menyampaikan sejak 5 Desember 2020 lalu, ada 48 orang dari seluruh kecamatan di Kota Tepian yang harus di PAW karena terdapat 2 alasan, yaitu melakukan dua kali rapid test namun masih mendapatkan hasil reaktif, kedua, terdapat pengawas yang kecelakaan, diterima kerja ditempat lain dan ada yang mengundurkan dii. "Total 48 orang dan di setiap kecamatan pasti ada, paling banyak dari Kecamatan Samarinda Ulu yaitu 6 orang, paling sedikit dari Kecamatan Samarinda Kota satu orang," ungkap Ana.
Dengan PAW ini semua pengawas telah dipastikan kesehatannya alias non reaktif untuk siap melakukan pengawasan di TPS. Diharapkan para pengawas untuk tetap menjaga kesehatan, tidak abai protokol kesehatan, karena saat ini sedang padat intensitas kerja.
"Dari logistik masuk di TPS, penertiban APK (alat peraga kampanye) (Apk) dan mengawasi pembangunan TPS, kerja keras semua sejak beberapa hari ini," papar Ana.
Diharapkan PTPS yang telah dua kali diberikan bimtek dan buku saku bisa menjalankan tugas pokok, kewajiban, dan wewenang sesuai dengan aturan yang ada. (*)
Penulis : Faishal Alwan Yasir
Editor: Aspian Nur